Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad telah
merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muliaman mengaku penyidik KPK bertanya banyak hal kepadanya. Penyidik
mencecar saat dia masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.
"Banyak hal yang ditanyakan," ujarnya di gedung KPK, Kamis (14/2).
Pertanyaan
yang penyidik tanyakan, lanjut Muliaman, salah satunya terkait
perubahan Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai
persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR
positif.
"Iya salah satunya ditanya soal itu, iya pokoknya salah
satunya ditanya soal perubahan-perubahan, iya memang ini menurut
sepengatahuan ya," jelasnya.
Muliaman mengatakan
perubahan-perubahan itu berdasarkan banyak pertimbangan. Namun, Mulaiman
membantah perubahan itu atas perintah atasannya saat itu Boediono.
"Banyak, banyak pertimbangannya tentu saja," ujarnya.
Muliaman
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya dalam kasus dugaan
korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank
Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selain Mulaiman,
KPK juga memanggil mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian
Keuangan, Anggito Abimanyu. Saat ini, Anggito menjadi petinggi di Biro
Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama. Kemudian, KPK masih memanggil
mantan Direktur Dewan Pengawas Bank 1, Bank Indonesia, Zainal Abidin.
Dalam
kasus dugaan korupsi pemberian pinjaman jangka pendek kepada Bank
Century, KPK baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah dua mantan
pejabat Bank Indonesia, Budi Mulia dan Siti Chalimah Fadjriah.
Home
»
»Unlabelled
» Bos OJK dicecar KPK soal tugasnya saat jadi Deputi Gubernur BI