00.40
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad telah merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muliaman mengaku penyidik KPK bertanya banyak hal kepadanya. Penyidik mencecar saat dia masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.

"Banyak hal yang ditanyakan," ujarnya di gedung KPK, Kamis (14/2).

Pertanyaan yang penyidik tanyakan, lanjut Muliaman, salah satunya terkait perubahan Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

"Iya salah satunya ditanya soal itu, iya pokoknya salah satunya ditanya soal perubahan-perubahan, iya memang ini menurut sepengatahuan ya," jelasnya.

Muliaman mengatakan perubahan-perubahan itu berdasarkan banyak pertimbangan. Namun, Mulaiman membantah perubahan itu atas perintah atasannya saat itu Boediono.

"Banyak, banyak pertimbangannya tentu saja," ujarnya.

Muliaman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain Mulaiman, KPK juga memanggil mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Anggito Abimanyu. Saat ini, Anggito menjadi petinggi di Biro Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama. Kemudian, KPK masih memanggil mantan Direktur Dewan Pengawas Bank 1, Bank Indonesia, Zainal Abidin.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian pinjaman jangka pendek kepada Bank Century, KPK baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah dua mantan pejabat Bank Indonesia, Budi Mulia dan Siti Chalimah Fadjriah.