Jl. Siliwangi 14/07. Kaporesta Banjar AKBP Asep Saepudin, merilis hasil
razia miras kepada pers dalam operasi pekat selama awal Bulan Suci
Ramadhan dengan hasil dibekuknya bandar miras berinisial AT (57 tahun)
warga lingkungan Jadimulya RT04 RW07 Kecamatan Pataruman lengkap
disertai barang bukti 11 botol anggur ginseng, 27 mansion, 13 botol AM ,
12 botol arak, anggur viktor 11 botol dan 5 botol vodka.
Pelaku yang kini menjadi tahanan Mapolresta Banjar terancam hukuman
penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 5 milyar sesuai dengan
Peraturan Pemerintah no38 tahun 2007 tentang pendistribusian miras dan
Kepres no 3/tahun 2007 tentang penyalahgunaan golongan miras. (dede
gumilar)