- AS Takut Volume Ekspor Keretek dari Indonesia Naik
- Perusahaan Rusia Bangun Rel Kereta Api di Kalimantan Timur
- Tol Trans-Sumatera Tak Segera Dibangun
- Penambahan Anggaran Kementerian Pertahanan Tak Dikabulkan
- 180.000 Orang Kaya Diduga Belum Bayar Pajak
JAKARTA, KOMPAS.com
- Hingga saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus berupaya
memberikan perlindungan konsumen di negara dengan mayoritas muslim
terbesar di dunia ini melalui sertifikasi halal. Dari merancang
perangkat lunak (software) untuk mengecek label halal, hingga
menggandeng Kemenparekraf untuk melakukan wisata syariah.
Namun, diakui Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, dari beberapa pemimpin daerah baru Joko Widodo yang dinilainya sangat membantu cita-cita MUI. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 tahun 2013, Pemda DKI Jakarta telah mengatur tata cara sertifikasi halal restoran dan nonrestoran hingga pengawasan dan pembiayaannya.
"Contohnya, inisiatif oleh Gubernur DKI sudah mengeluarkan Pergub, (restoran dan nonrestoran) dilengkapi label halal MUI," ujar Lukman, di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Pergub tersebut dikeluarkan pada 19 Desember 2013, dan dimaksudkan sebagai pedoman bagi pengusaha restoran atau nonrestoran yang menyediakan makanan dan minuman yang diperbolehkan menurut agama Islam untuk mendapatkan sertifikat halal. Hal ini berawal dari kekhawatiran akan ketidakjelasan status halal pangan yang beredar di pasaran. Padahal, makanan tersebut dikonsumsi oleh penduduk yang mayoritas beragama Islam.
Sayangnya, inisiatif tersebut belum diimplementasikan secara nasional. Atas dasar itulah, Lukman berharap Kemenparekraf mau menjalin kerjasama untuk melakukan hal serupa, membuat aturan sertifikasi restoran di seluruh Indonesia.
"Itu kerja sama dengan Kemenparekraf, pengennya sertifikasi halal dengan mereka. Kita bisa saja kerjasama wisata syariah, DKI sudah ada Pergub itu," terang Lukman.
Namun, diakui Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, dari beberapa pemimpin daerah baru Joko Widodo yang dinilainya sangat membantu cita-cita MUI. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 tahun 2013, Pemda DKI Jakarta telah mengatur tata cara sertifikasi halal restoran dan nonrestoran hingga pengawasan dan pembiayaannya.
"Contohnya, inisiatif oleh Gubernur DKI sudah mengeluarkan Pergub, (restoran dan nonrestoran) dilengkapi label halal MUI," ujar Lukman, di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Pergub tersebut dikeluarkan pada 19 Desember 2013, dan dimaksudkan sebagai pedoman bagi pengusaha restoran atau nonrestoran yang menyediakan makanan dan minuman yang diperbolehkan menurut agama Islam untuk mendapatkan sertifikat halal. Hal ini berawal dari kekhawatiran akan ketidakjelasan status halal pangan yang beredar di pasaran. Padahal, makanan tersebut dikonsumsi oleh penduduk yang mayoritas beragama Islam.
Sayangnya, inisiatif tersebut belum diimplementasikan secara nasional. Atas dasar itulah, Lukman berharap Kemenparekraf mau menjalin kerjasama untuk melakukan hal serupa, membuat aturan sertifikasi restoran di seluruh Indonesia.
"Itu kerja sama dengan Kemenparekraf, pengennya sertifikasi halal dengan mereka. Kita bisa saja kerjasama wisata syariah, DKI sudah ada Pergub itu," terang Lukman.
Sumber:http://news.okezone.com